SEKSI AKUSISI DAN PENGOLAHAN ,PELESTARIAN PERPUSTAKAAN
mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang akuisisi dan pengolahan data perpustakaan serta melaksanakan kegiatan akuisisi dan pengolahan bahan pustaka.
mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja di bidang akuisisi dan pengolahan bahan pustaka;
- pelaksanaan koordinasi di bidang akuisisi dan pengolahan bahan pustaka;
- pelaksanaan akuisisi, pengolahan dan penataan bahan pustaka
- pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan;dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.