KEGIATAN PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL DI KECAMATAN GAJAH
Demak, 24 Juli 2025 - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan pengawasan kearsipan internal di Kecamatan Gajah. Tim Pengawasan Kearsipan terdiri dari Plt. Kepala Bidang Kearsipan Mustoriah dan beserta arsiparis serta staf bidang kearsipan diterima dengan baik oleh Camat Gajah Drs. Haryoto, MH beserta Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Siti Aslimah, S.Sos,. M.M dan seluruh pengelola arsip pada masing-masing seksi di Meeting Room. Tim Pengawasan Kearsipan terdiri dari Plt. Kepala Bidang Kearsipan Mustoriah, S.Hum didampingi oleh arsiparis dan pengelola arsip menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke Kecamatan Gajah, bahwa Dinperpusar selaku Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Demak mempunyai tugas dalam penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan Peraturan Kepala ANRI No 6 Tahun 2019 tentang Pegawasan Kearsipan.
Camat Gajah menyampaikan bahwasannya pengelolaan arsip di Kecamatan Gajah telah dikelola secara baik, dan harapannya Kecamatan Gajah dapat mempertahankan predikat nilai pengawasan kearsipan terbaik. Kasubag Umpeg dan seluruh staf pengelolaan arsip pada masing-masing seksi menyambut dengan baik pengarahan dari beserta tim. Selanjutnya Tim kearsipan mengecek secara langsung data dukung yang termasuk dalam instrumen pengawasan kearsipan internal. Disampaikan juga bahwa kegiatan pengawasan tahun ini melibatkan Sub Bagian umum dan Kepegawaian sebagai penilaian.
DINPERPUSAR DEMAK 


