TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK
Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :
-
Pemohon informasi datang/via pos ke Sekretariat PPID Utama (Dinkominfo) atau PPID Pembantu (OPD, Kecamatan, Kelurahan dan Desa) untuk mengisi formulir permintaan informasi dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
-
Petugas PID memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
-
Petugas PID memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
-
Petugas PID Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
-
Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
-
Membukukan dan mencatat.