Alamat
Jl. Sultan Fatah No.67, Bintoro, Kec. Demak, Jawa Tengah, 59515

Jam Kerja
Senin-Sabtu: 8 AM - 3 PM
Minggu: Libur

KONSULTASI PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Demak, 27 Februari 2020, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak melakukan konsultasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, terkait pembahasan penyusunan Peraturan Bupati Demak tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Kabupaten Demak.

Konsultasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Demak, Kepala Bidang Perpustakaan dan Kepala Seksi di Bidang Perpustakaan yang bertempat di Ruang Kerja Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Demak.

Hasil konsultasi tersebut menyatakan bahwa sesuai dengan prioritas kerja yang ke tiga Presiden RI  yakni segala bentuk kendala regulasi harus disederhanakan, maka draft Peraturan Bupati tersebut akan disederhanakan menjadi satu Peraturan Bupati yang mencakup seluruh materi Perda yang harus disusun petunjuk pelaksanaan melalui Peraturan Bupati.

Kewenangan Bupati dalam pembinaan perpustakaan hanya pada perpustakaan SD dan SMP sedangkan permbinaan perpustakaan SMA\MA\Mts  menjadi kewenangan Gubernur, kecuali jika ada permintaan pembinaan perpustakaan secara tertulis dari sekolah yang bersangkutan dan diakhir acara Kepala Bagian Hukum Setda Demak menyampaikan harapannya bahwa draft petunjuk teknis penyelenggaraan perpustakaan ini disusun dengan baik dan benar serta membahas materi tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Demak secara sederhana sehingga mudah dipahami oleh masyarakat khususnya pengelola perpustakaan di Kabupaten Demak.

 

Sumber   : Bid. Perpustakaan  
Diunggah : Admin 2020-02-28

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *