...
Selasa, 25 Juni 2019 | kategori : Demak | Dinperpusar
" Arsip Tertata Bukan Hanya di Awal Tapi Harus Berkelanjutan"

Demak, 25-06-2019.  Pembinaan Kearsipan kembali berlangsung di Puskesmas I Mijen,Kecamatan Mijen. Tim terdiri dari Bapak Addan Pranoto, SE (Kabid. Kearsipan) Dinperpusar Demak yang didampingi oleh Wahyuningsih, S. IP (Kasi pembinaan dan pengawasan arsip), Yuliani, A. Md ( Kasi Penataan dan Layanan Kearsipan) dan Yusron Sultoni, A. Md (Arsiparis). Diterima langsung oleh Kepala Puskesmas Mijen I drg. Titik Purwaningsih.

Kepala Bidang Kearsipan Addan Pranoto, SE dalam sabutannya untuk dapat mengelola arsip di masing masing puskesmas dibutuhkan SDM yang memiliki kecerdasan,ketrampilam,ketelitian, dan keahlian.  Sedangkan realita - realita keterbatasan itu adalah tantangan. Oleh karena itu langkah yang diambil oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak untuk meningkatkan kemampuan SDM yang menangani kearsipan di UPP Puskesmas merupakan langkah tepat untuk semakin mengembangkan bidang kearsipan, khususnya arsip kesehatan.

Sistem penataan kearsipan di puskesmas bersifat sentralisasi dimana tata usaha merupakan tempat untuk menerima, mencatat, mendistribusikan sekaligus menyimpan arsip. Panduan untuk melakukan penataan kearsipan di puskesmas adalah Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Dan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan kearsipan di Daerah.

Acara di lanjutkan dengan paparan materi tentang Kearsipan oleh Arsiparis Yusron Sultoni, A. Md.  Dalam paparan di sampaikan Penataan dokumen baik itu foto, video, peta, surat, catatan medik (RM / rekam medis) atau arsip2 penting lainnya, seharusnya bukan hanya dilakukan secara tepat sesuai kaidah arsip (di administrasi, di simpan & dapat ditemukan kembali) tetapi juga harus terus menerus dilakukan atau dengan istilah mudahnya berkelanjutan.

Penataan arsip yang bekelanjutan juga membutuhkan komitmen dari seluruh pihak yang berhubungan dengan pengelolaan arsip, bukan hanya dari sisi pengelola tetapi juga butuh komitmen pimpinan/ pengambil kebijakan dari pengelola arsip tersebut, sehingga arsip akan selalu tertata, tersimpan, terjaga ke autentikan dokumen dan isi informasinya.

( Sumber: Bid. Kearsipan; Author: Yusron Sultoni, A. Md)