Selayang Pandang

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbentuk dari pecahan eks – Badan Kepegawaian Daerah dan Kantor DIKLAT Kabupaten Demak berdasarkan peraturan daerah nomor 58 tahun 2016.
DINPERPUSAR Kabupaten Demak dipimpin oleh pejabat eselon II/b sebagai Kepala Dinas yang membawahi sekretaris Dinas dan dua bidang, masing - masing Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan. Untuk menunjang tugas pokok dan fungsi. Pada tiap bidang dan sekretaris membawahi tiga seksi dan dua sub bagian yaitu :
Sekretaris Dinas :
1. Sub bag. Program dan Keuangan
2. Sub bag. Umum dan Kepegawaian
Bidang PERPUSTAKAAN :
1. Sub Koordinator Layanan Perpustakaan
2. Sub Koordinator Pengembangan Koleksi,pengolahan dan pelestarian bahan pustaka
3. Sub Koordinator Pembinaan dan pengembangan perpustakaan
Bidang KEARSIPAN :
1. Sub Penataan dan layanan kearsipan
2. Sub Koordinator Akuisisi dan pelestarian arsip
3. Sub Koordinator Pembinaan dan pengawasan