Tugas dan Wewenang PPID

TUGAS PPID :
Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi; Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi; Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu; Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik; Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik; Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan; Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu; Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan; Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan; Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
WEWENANG PPID :
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; Mengkoordinasikan pelayanan informasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya; Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses publik; Menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Tugas PPID Pembantu :
Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya; Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan; Melaksanakan kebijakan tehnis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima; Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi dan mengkoordinasikan bahan dan data lingkup komponen di lingkungan OPD menjadi bahan informasi publik; Mengajukan permohonan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Utama Kabupaten Nganjuk; Memberikan layanan informasi publik kepada pemohon informasi Publik serta kepada PPID Utama; Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan tehnis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.