Tugas dan Wewenang PPID
TUGAS PPID :
Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID
Pembantu;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada
publik;
Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan
dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara
informasi dan dokumentasi; dan
Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
WEWENANG PPID :
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan
kerjanya;
Mengkoordinasikan pelayanan informasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses publik;
Menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi
untuk kebutuhan organisasi.
Tugas PPID Pembantu :
Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan
sekali atau sesuai kebutuhan;
Melaksanakan kebijakan tehnis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara
cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi dan mengkoordinasikan bahan dan data lingkup komponen di
lingkungan OPD menjadi bahan informasi publik;
Mengajukan permohonan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Utama
Kabupaten Nganjuk;
Memberikan layanan informasi publik kepada pemohon informasi Publik serta kepada PPID Utama;
Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan tehnis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada
PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.