Profil Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Demak

Tahun 1982 Perpustakaan Kabupaten Demak berdiri dengan status kelembagaan dibawah Bagian Sosial Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat II Demak dengan nama Perpustakaan Umum Kabupaten Demak yang beralamat di Jalan Sultan Fatah Nomor: 12 sekarang untuk Radio Suara Kota Wali. Tahun 1992 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 1988 status kelembagaan perpustakaan berada dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi UPTD Perpustakaan Daerah. Tahun 1994 status perpustakaan berubah lagi menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah berada bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Demak Nomor : 060.1/401/1995 tentang Uraian Tugas Jabatan Asisten Sekretaris Wilayah Daerah, Bagian, Sub Bagian pada Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sub Bagian pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Demak, bahwa kearsipan berada di Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keuangan Sekretariat Daerah yang mempunyai tugas melakukan tata usaha pimpinan dan tata usaha umum, mengendalikan dan membina kearsipan serta melakukan tata usaha keuangan Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat II. Pada tahun 2001 kearsipan dibawah naungan Kantor Pengolahan Data Elektronik dan Arsip Kabupaten Demak yang beralamat di Jalan Teuku Umar No. 10 (sekarang ditempati Dinas Komunikasi dan Informatika) Selanjutnya perpustakaan dan arsip berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor: 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Demak menjadi Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Demak. yang beralamat di Jalan Sultan Fatah No. 67 Demak. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor: 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaen Demak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5) menjadi DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN DEMAK.