Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
1. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah.
2. Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir Permohonan atau mengirimkan
surat Permohonan kepada Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah;
3. Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan datang langsung ke Komisi Informasi Propinsi (KIP)
Jawa Tengah oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.
4. Formulir atau surat Permohonan sekurang-kurangnya memuat
Identitas Pemohon:
* Uraian mengenai alasan pengajuan Permohonan;
* Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi Propinsi (KIP) Jawa Tengah, yaitu:
1. Menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib
dibuka dan diberikan kepada Pemohon
2. Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala,
sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala
3. Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga
Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon
4. Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena telah menanggapi permohonan tidak sebagaimana yang
dimohon, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan
5. Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga
Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan dan/atau
6. Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan
informasi, dan meminta Komisi Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar