BUPATI DEMAK ANJURKAN WARGANYA PAKAI MASKER
Demak, 6 April 2020. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, menganjurkan masyarakat menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Bupati Demak H.M Natsir mengatakan, masyarakat wajib mengenakan masker atau penutup mulut di luar ruangan. kata Bupati Demak H.M Natsir melalui pesan singkat, Senin (6/4/2020).
Menurut Bupti Demak, kewajiban penggunaan masker itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 440.1/0743/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona. Bupati Demak juga menyampaiakan, dalam SK tersebut juga diatur larangan kegiatan yang melibatkan banyak orang, kecuali mendapatkan izin dari pihak terkait. Selain itu, masyarakat yang memiliki gejala batuk, pilek, nyeri telan dan nyeri persendian diminta memeriksakan diri ke dokter.
Sumber : Bid. Sekretariat Diunggah: Admin 2020-04-06