Implementasi Sarana dan Prasarana Kearsipan Yang Kurang Tepat
Demak, 12 Maret 2020. Dihari keempat Pembinaan Kearsipan OPD se Kabupaten Demak tim berkunjung ke Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak, Kamis 12 maret 2020, Tim Kearsipan diterima oleh Kabid p2pa, maksud dari kunjungan adalah untuk sharing atau menularkan ilmu tentang Kearsipan.
Fakta di lapangan secara umum, terlihat bahwa pengelolaan arsip sering diabaikan, dipandang sebelah mata atau kurang penting diantara aktivitas-aktivitas program/kegiatan lainnya. Buruknya kondisi pengelolaan arsip di sebagian besar instansi pemerintah dengan alasan yang dikemukakan diantaranya:
Agar Kearsipan OPD kedepan menjadi lebih baik, penggunaan sarana kearsipan umumnya kurang tepat, misal filing cabinet yg seharusnya untuk penataan arsip dinamis aktif yg disimpan dalam map gantung tapi digunakan untuk menyimpan atk, mukena atau lainya, roolopec idealnya utk menyimpan arsip dinamis inaktif yg tertata didalam dus Arsip akan tetapi berisi tumpukan Arsip yang belum tertata baik, itulah rata-rata kondisi Kearsipan di OPD.
Untuk itu tim ingin meluruskan masalah penggunaan sapras yang tepat, dan penataan arsip secara baku disinggung juga tentang Pengawasan Internal Kearsipan, keberhasilan pengawasan eksternal tergantung pengawasan internal karena nilai pengawasan internal menyumbang 40 % nilai LKD, untuk itu dimohon OPD mau peduli khususnya dengan Kearsipan.
Dengan telah tersedianya regulasi yang ada yakni Undang-Undang Kearsipan, petunjuk dan pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan OPD dan pengawasan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, maksud dan tujuan pengelolaan Kearsipan seharusnya sudah harus terlaksana di seluruh instansi pemerintahan. Apalagi dengan adanya ancaman pidana bagi penyelenggaraan negara yang tidak taat dan patuh dalam melaksanakannya. Baik yang menghilangkan, menolak memberikan informasi atau lalai dalam pengelolaan dan penyimpanan arsip. Bukan tidak mungkin hal ini yang akan menjatuhkan dan menjerat ASN. Mari laksanakan pengelolaan arsip dengan baik dan benar.
Sumber : Bid. Kearsipan Kontributor: Yuliani A. Md Diunggah : Admin 2020-03-12