...
Senin, 28 Juli 2025 | kategori : Kearsipan | Dinperpusar
KEGIATAN PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL CLUSTER KECAMATAN TAHUN 2025

Demak, 28 Juli 2025 - Dalam rangka kegiatan pengawasan internal cluster Kecamatan tahun 2025 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak melaksanakan pengawasan Di Kecamatan Kebonagung.

Tim Pengawasan Kearsipan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Demak yang dihadiri oleh Plt. Kepala Bidang Kearsipan Mustoriah, S.Hum berserta arsiparis dan penyuluh kearsipan, diterima dengan baik oleh Plt. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Sutiningsih beserta Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Suwondo, SIP.,MAP bertempat di ruang aula dengan dihadiri perwakilan pengelola arsip yang ada di masing-masing seksi.

Tim Pengawasan Kearsipan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke Kecamatan Kebonagung, menerangkan bahwa pengawasan ini merupakan kegiatan untuk memberikan pendampingan sekaligus tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku Lembaga Kearsipan Daerah untuk menjalankan perintah dari KEMENPANRB sebagai reformasi birokrasi dan sesuai dengan Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. Pada kesempatan kali ini tim mengecek berkas-berkas yang termasuk dalam formulir ASKI yakni terdiri dari pengelola arsip dinamis termasuk unit pengolah dan unit kearsipan, sumber daya manusai serta prasarana dan sarana kearsipan. Unsur dalam tata naskah dinas telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak.

Harapannya hasil pengawasan kearsipan Kecamatan Kebonagung dapat meningkat dari tahun sebelumnya. Dengan kegiatan pengawasan kearsipan internal ini dapat menjadi langkah strategis dalam membangun sistem kearsipan yang lebih tertib, efektif, dan akuntabel di seluruh perangkat daerah di Kabupaten Demak