Keterbatasan SDM Menjadi Kendala Dalam Pengelolaan Arsip Administrasi Layanan Kesehatan.
Demak, 28-06-2019. Pembinaan Kearsipan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak kembali melaksanakan pembinaan di Puskesmas Gajah I, Kecamatan Gajah. Tim terdiri dari Addan Pranoto, SE (Kabid. Kearsipan) yang didampingi Wahyuningsih, S.IP (Kasi Pembinaan dan Penataan Kearsipan) dan Arsiparis Yusron Sultoni, A.Md. Diterima oleh Kepala Puskesmas dr Lutfi Hakim, dan Kepala Tata Usaha Tarsan SKM, MM .
Kepala Bidang Kearsipan Addan Pranoto, SE dalam sambutannya mengatakan Manajemen kearsipan dan pengelolaan arsip menjadi penting untuk menjaga kerahasiaan dokumen yang di arsip. Kesalahan teknis dapat sewaktu waktu terjadi, maka dari itu dibutuhkan manajemen arsip yang bagus.
"Pengarsipan merupakan langkah langkah untuk menyusun file dengan tujuan untuk memudahkan pencarian data penting pada waktu tertentu dengan cepat". terangnya
Acara dilanjutkan dengan paparan materi Kearsipan oleh Yusron Sultoni, Amd. Dalam paparanya mengatakan Arsip merupakan salah satu faktor penting dalam kaitan tetap terselenggaranya sebuah kegiatan administrasi di sebuah intansi. Adapun pengertian arsip adalah segala kertas, buku naskah, gambaran peta, bagan atau dokumen lainnya.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak, melaksanakan pembinaan kearsipan UPP/Puskesmas ini adalah untuk lebih meningkatkan metode dan tata cara pengelolaan arsip layanan kesehatan yang selama ini sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan UPP-nya/ Puskemas.
Tentunya dengan adanya pembinaan kearsipan ini diharapkan akan semakin meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa arsip merupakan salah satu pondasi dalam sebuah tata administrasi.
Namun di lapangan yang terjadi SDM pengelola kearsipannnya terbatas dan cenderung merangkap dengan pekerjaan lainnya, sehingga pengelolaannya tidak fokus dan tidak tuntas, untuk itu, perlu perhatian dari para pemegang kebijakan tentang keterbatasan SDM ini demi pengelolaan arsip pelayanan kesehatan yang standard sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jelasnya
( Sumber: Bid. Kearsipan; Author: Yusron Sultoni, A. Md)