Konsultasi dan Koordinasi Peraturan Bupati Tentang Kearsipan di Dinarpus Jawa Tengah
Demak, 4 Maret 2020. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak Heru Prayitno, ST, M.Si, Kepala Bagian Hukum Setda Demak Kendarsih Iriani, SH, MH dan Kepala Bidang Kearsipan Addan Pranoto, SE melaksanakan kunjungan ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah di Jalan Setiabudi No. 201 C Srondol Semarang.
Konsultasi dan koordinasi diterima oleh Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan Hana Rochiati, SH, MH dan Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan Dra. Endang Retno TW dan arsiparis di ruang kepala bidang. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Demak menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Demak menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman kearsipan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah mengirim tiga rancangan Peraturan Bupati untuk dikaji di Bagian Hukum.
Dra. Endang Retno TW menyampaikan bahwa tiga peraturan bupati tentang Jadawal Retensi Arsip Subtantif, Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan dapat dijadikan satu menjadikan satu peraturan Bupati. Untuk pedoman klasifikasi arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis berdiri sendiri tanpa penggabungan pedoman kearsipan yang lain.
Untuk Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip agar segera ditetapkan untuk panduan penyusutan arsip seluruh OPD, sehingga arsip bernilai guna dapat terselamatkan dan arsip yang tidak bernilai guna dapat susutkan.
Sumber : Bid. Kearsipan Kontributor: Musthoriah, S. Hum Diunggah : Admin 2020-03-04