...
Jumat, 12 September 2025 | kategori : Kearsipan | Admin Kearsipan
Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Demak

Demak, 12 September 2025  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak melaksanakan  kegiatan Pemusnahan arsip di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Demak. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip  kepegawaian Pemerintah Kabupaten Demak  sejumlah 1.590 berkas dari tahun 1960 s.d 1999. Kegiatan pemusnahan arsip berdasarkan surat  persetujuan dari Bupati Demak Nomor: 045.35/635 tanggal 30 Agustus 2025.

Kegiatan pemusnahan arsip dbuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak Agung Hidayanto, S.Sos.,M.M. Pelaksanaan pemusnahan arsip dihadiri  saksi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Demak      Hadi Kusumo ST, dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak Uci Indah        Aprillia, S.Kom dan dari BKPSDM Kab. Demak Hardiyanto, S.Sos serta seluruh karyawan/karyawati Dinperpusar.

Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna primer maupun sekunder, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melarang, serta tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.

Kepala DINPERPUSAR beserta saksi dan perwakilan BKPSDM Kab. Demak melaksanakan pemusnahan secara simbolis dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip