Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Demak
Demak, 12 September 2025 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Pemusnahan arsip di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Demak. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip kepegawaian Pemerintah Kabupaten Demak sejumlah 1.590 berkas dari tahun 1960 s.d 1999. Kegiatan pemusnahan arsip berdasarkan surat persetujuan dari Bupati Demak Nomor: 045.35/635 tanggal 30 Agustus 2025.
Kegiatan pemusnahan arsip dbuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak Agung Hidayanto, S.Sos.,M.M. Pelaksanaan pemusnahan arsip dihadiri saksi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Demak Hadi Kusumo ST, dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak Uci Indah Aprillia, S.Kom dan dari BKPSDM Kab. Demak Hardiyanto, S.Sos serta seluruh karyawan/karyawati Dinperpusar.
Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna primer maupun sekunder, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melarang, serta tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
Kepala DINPERPUSAR beserta saksi dan perwakilan BKPSDM Kab. Demak melaksanakan pemusnahan secara simbolis dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip
DINPERPUSAR DEMAK .png)


