PEMUSNAHAN ARSIP
Demak, Selasa 9-7-2019. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip telah diatur mengenai tata cara penyimpanan, pemindahan, penyerahan, dan pemusnahan arsip. Di ruang layanan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Demak telah dilaksanakan pemusnahan Arsip.
Pemusnahan Arsip ini berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) No. 28 Tahun 2012 di dalamnya diatur mengenai kegiatan - kegiatan untuk memberikan pedoman yang dapat digunakan sebagai dasar atau pegangan dalam melaksanakan penyerahan dan pemusnahan arsip melalui tahap-tahap yang ditentukan, dan surat persetujuan Bupati Demak nomor : 045. 35 / 525 tanggal 5 Juli tahun 2019 perihal persetujuan pemusnahan arsip dengan daftar arsip usul musnah sebanyak 404 berkas.
Pemusnahan dilakukan dengan pencacahan yang di hadiri langsung Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Demak, Dra. Tatik Rumiyati, di dampingi Sekretaris Dinas Sri Nastiti Setyaningsih, SE. MM dan Kepala Bidang Kearsipan Addan Pranoto, SE serta saksi dari Inspektorat ( Wahid Rochmijanto, SE ), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Demak ( Rach Edi Setio Utomo, SH. MH ).
Kepala Dinperpusar Demak Dra. Tatik Rumiyati mengatakan pemusnahan arsip yang memiliki retensi/jangka simpan di bawah 10 tahun di tetapkan oleh pimpinan organisasi perangkat daerah. Setelah mendapat pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip dan persetujuan jangka simpannya sekurang-kurangnya 10 tahun di tetapkan oleh Bupati, setelah mendapat pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip dan persetujuan tertulis dari Kepala Arsip Nasional RI.
Kegiatan pemusnahan ini diharpakan dapat diikuti oleh OPD yang lain sehingga dapat menghemat ruang penyimpanan arsip dan biaya pemeliharaan arsip.
Author : Musthoriah, S. Hum Fotografer: Adha Putri N.C Diunggah oleh admin (2019-07-10 20:18:16)