...
Jumat, 25 Juli 2025 | kategori : Kearsipan | Dinperpusar
PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL DI KECAMATAN MIJEN

Demak, 25 Juli 2025 - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan pengawasan kearsipan internal di Kecamatan Mijen. Tim Pengawasan Kearsipan diketuai oleh Plt. Kepala Bidang Kearsipan Mustoriah, S.Hum beserta arsiparis dan penyuluh kearsipan diterima dengan baik oleh Plt Kepala Sub bagian umum dan kepegawaian Ahmad Mubadirin, SIP beserta Plt. Kasi Kesejahteraan Rakyat Sriyatun, Sos dan seluruh staf pengelola arsip pada masing-masing bidang di ruang Aula. Tim Pengawasan Kearsipan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke Kecamatan Mijen, bahwa Dinperpusar selaku Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Demak mempunyai tugas dalam menyelenggarakan kegiatan pengawasan kearsipan sesuai dengan Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan serta sebagai salah satu bentuk reformasi birokrasi.

Kasubbag Umum dan Kepegawaian dan seluruh pengelola arsip pada masing-masing Seksi menyambut dengan baik pengarahan dari Plt. Kepala Bidang Kearsipan beserta tim. Selanjutnya Tim mengecek secara langsung berkas-berkas yang sebagai data dukung pada instrumen penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, Sumber Daya Manusia serta Sarana dan Prasarana. Pada Pengawasan tahun 2025 Sub bagian umum dan Kepegawaian menjadi salah satu dalam penilaian. Kemudian seksi yang menjadi penilaian pengawasan kearsipan yakni seksi Kesejahteraan Rakyat dan Seksi Pemberdayaan Masyarakat.

Pelaksanaan pengawasan kearsipan diharapkan akan memperoleh potret penyelenggaraan kearsipan yang utuh, serta dapat ditingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu, sehingga mampu merepresentasikan akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan, yaitu ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya.