PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL DI KECAMATAN WONOSALAM
Demak, 23 Juli 2025 - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan pengawasan kearsipan internal di Kecamatan Wonosalam. Tim yang terdiri dari Penyuluh Kearsipan Dyah Anis Maulina, S.S.T.Ars dan Arsiparis Ahli Pertama Halizah Yumna Nailufar, S.Tr.S.I diterima dengan baik oleh Plt. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Indah Pranawangrum beserta perwakilan pengelola arsip pada masing-masing Seksi di ruang Sekretaris Camat.
“Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Demak mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan kearsipan internal sesuai dengan Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. Tujuan utama Pengawasan Kearsipan Internal adalah memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai dengan kebijakan, prosedur, dan standar yang berlaku, baik dari aspek penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan arsip, SDM dan Sarana dan Prasarana Kearsipan” ujar Dyah Anis Maulina, S.S.T.Ars, Penyuluh Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak, saat memberikan penjelasan.
Selanjutnya, Tim Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengecek secara langsung data dukung yang telah disiapkan sesuai dengan Form Audit Sistem Kearsipan (ASKI). Dari hasil pelaksanaan pengawasan, ditemukan masih ada beberapa kekurangan dalam pemenuhan data dukung yang diperlukan. Pengelola Arsip Kecamatan Wonosalam berkomitmen untuk segera melengkapi kekurangan tersebut.
Kegiatan pengawasan kearsipan di tingkat Kecamatan diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun sistem kearsipan yang lebih tertib, efektif, dan akuntabel di seluruh perangkat daerah di Kabupaten Demak
DINPERPUSAR DEMAK .png)


