...
Jumat, 19 Juli 2019 | kategori : Demak | Dinperpusar
Perpustakaan Sebagai Pusat Belajar dan Berkegiatan

Demak, 19-07-2019. Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan pada pasal 2 menyebutkan bahwa "Perpustakaan di selenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan".

Hal ini menunjukkan bahwa perpustakaan mengemban amanah sebagai tempat pembelajaran dan kemitraan bagi masyarakat yang di kelola secara profesional dan terbuka bagi semua kalangan,  sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan dapat di ukur capaian kinerja bagi kesejahteraan masyarakat. Pembelajaran sepanjang hayat merupakan kata kunci dalam pengembangan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.

Perpustakaan dapat mengambil peran bukan hanya sebagai pusat informasi saja akan tetapi lebih dari itu, perpustakaan dapat bertransformasi menjadi tempat dalam pengembangan diri masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Perpustakaan saat ini tidak hanya untuk menyediakan berbagai buku dan sumber bacaan untuk menggali informasi dan pengetahuan, perpustakaan juga perlu memfasilitasi masyarakat dengan berbagai kegiatan pelatihan dan keterampilan. "Tujuannya untuk pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat.

Dalam rangka melakukan kegiatan transformasi perpustakaan tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinperpusar) Kabupaten Demak menggelar kegiatan Pemberdayaan melalui beragam pelatihan, peningkatan kapasitas staf dan fasilitas, serta pengembangan komunitas di lingkungan perpustakaan. Salah satunya yakni pelatihan pembuatan kue yang di laksanakan di ruangan baca Dinperpusar Demak.

Di mana ruangan baca perpustakaan (Dinperpusar) yang dilengkapi dengan kursi dan meja yang bersih dan tertata rapi serta adanya pendingin ruangan dapat membuat nyaman para pengunjung. Selain sebagai ruang bacaan, ruangan juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lainnya antara lain sebagai ruang rapat, diskusi hingga ruang pelatihan.

Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk menjadikan perpustakaan sebagai pusat belajar dan berkegiatan masyarakat berbasis inklusi sosial. Menurutnya, pelatihan ini menjadi salah satu komponen dalam program pengembangan serta transformasi perpustakaan menjadi pusat pembelajaran dan berkegiatan masyarakat (community learning centre).

“Tujuan Kebijakan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial ini adalah untuk: (1) Meningkatkan literasi informasi berbasis TIK, (2) Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat (3) memperkuat peran dan fungsi perpustakaan, agar tidak hanya sekedar tempat penyimpanan dan peminjaman buku, tapi menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan pemberdayaan masyarakat”

sesuai Misi Pemkab Demak antara lain membentuk masyarakat yang berdaya saing, maka agar berdaya saing masyarakat harus berkualitas sehingga di butuhkan pendidikan. Lantas apabila pendidikan masyarakat terbentur dengan tingkatan yang rendah untuk itu perlu di pacu dengan membaca.


Diunggah oleh admin (2019-07-19 20:10:20)