Cegah Stigma dan Diskrimainasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Sosialisasi Pemulasaraan Jenazah ODHA
DEMAK – Ada kalanya Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) mendapatkan perlakuan tidak sama atau diskriminasi ketika meninggal. Begitupun saat ODHA meninggal dunia, warga takut melakukan pemulasaran karena khawatir tertular.
Sementara sebenarnya virus HIV/AIDS akan ikut mati setelah penderita meninggal minimal empat jam. Maka itu lah sebagaimana standar prosedur pemulasaraan jenazah ODHA, agar aman dari paparan virus, jenazah baru bisa dilakukan pensucian setelah didiamkan empat jam.
Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Heri Winarno SKM MKes menuturkan, dalam rangka mencapai ending AIDS pada 2030 Dinas Kesehatan Kabupaten Demak komitmen menekan adanya stigma dan deskriminasi pada ODHA sebagaimana strategi target 95-95-95 pada Permenkes RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV.
Salah satunya dengan menyelenggarakan pelatihan pemulasaraan jenazah ODHA dengan peserta 100 modin. Turut hadir sebagai narasumber Tim P2PM, Ketua Perhimpunan Konselor VCT HIV Indonesia (PKVHI) Kabupaten Demak H Muhammad Tamsir SST SKep Ners, serta perwakilan dari Kemenag Demak.
“Kalau meninggal di rumah sakit tentu tidak jadi masalah karena biasanya dimandikan di rumah sakit sesuai SOP. Masalah biasanya muncul ketika ODHA meninggal di tengah masyarakat atau di luar sarana kesehatan”, tuturnya.
Maka itu diharapkan dengan mengikuti pelatihan, modin bisa lebih memahami tata cara menangani ODHA yang meninggal dunia di rumah. “Antara lain setelah meninggal dunia didiamkan dulu minimal empat jam. Baru jenazah aman untuk dimandikan. Tidak perlu takut tertular, asalkan petugasnya malaksanakan SOP dan menggunakan Alat Pelindung Diri atau APD”, imbuhnya.
Di sisi lain, Muhammad Tamsir yang juga Subkoordinator Manajemen Informasi Kesehatan Bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Demak mengungkapkan, prinsip dari pemulasaraan jenazah dengan kode B20 adalah menerapkan kewaspadaan universal. Yakni memperlakukan setiap cairan tubuh, darah dan jaringan tubuh jenazah sebagai benda infeksius.
“Selain itu tidak mengabaikan budaya dan agama yang dianut lihat keluarga. Tindakan petugas yang telah terlatih mampu mencegah penularan,” kata dia.
Hal yang tak kalah penting, lanjut Muhammad Tamsir, kerahasiaan tentang penyakit sebelumnya harus dijaga. Pun saat pemandian jenazah ada pihak keluarga yang menyaksikan.* (dinkes)