BIMBINGAN DAN KONSULTASI PENYUSUNAN RENCANA KEGIATAN DAN PENGANGGARAN KEARSIPAN PEMERINTAH DAERAH
Demak, 30 September 2025 Dalam rangka Implementasi Anggaran Kearsipan di Pemerintah Daerah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Konsultasi Penyusunan Rencana Kegiatan dan Penganggaran Kearsipan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional RI melalui daring yang dihadiri oleh Sekretaris Badan/Dinas/Camat di Aula Dinperpusar.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak Indrijantoro Widodo, S.E., M.M, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak untuk pengawasan kearsipan mengalami kenaikan dari tahun lalu, yaitu peringkat ke 8 se Jawa Tengah, dengan nilai 88,88 (memuaskan). Kemudian beliau menyampaikan tentang kegiatan yang dapat mendukung nilai pengawasan yaitu pemusnahan dan penyerahan arsip statis. Salah satu hal yang harus dianggarkan pada sarana dan prasarana yaitu filling cabinet, guide/sekat, folder/map gantung, rak arsip/rol opack. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Arsip Nasional RI dengan narasumber dari DISPUSIPDA Jawa Barat Drs. Febriadi, M.S., disampaikan terkait Bimbingan dan Konsultasi Penyusunan Rencana Kegiatan dan Penganggaran Kearsipan di Pemerintah Daerah serta narasumber kedua dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta Nunuk Dwi Hastuti Setyawati, S.S., M.Acc menyampaikan materi terkait Strategi Penyusunan Anggaran Kearsipan di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Kearsipan merupakan tulang punggung administrasi pemerintahan yang efisien. Di pemerintah daerah, memastikan pengelolaan arsip berjalan optimal membutuhkan perencanaan yang matang dan dukungan anggaran yang memadai. Penyusunan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKA) kearsipan adalah proses strategis yang menerjemahkan kebutuhan teknis kearsipan menjadi program kerja yang terukur dan alokasi dana yang realistis, demi mencapai tujuan akhir yaitu tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Proses penyusunan RKA kearsipan di daerah tidak bisa lepas dari kerangka hukum yang berlaku. Regulasi ini berfungsi sebagai landasan utama yang menjamin legalitas, standar kualitas, dan arah kebijakan.
1. Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
3. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
4. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Penyusunan RKA Kearsipan harus melalui tahapan yang terstruktur dan berbasis kebutuhan nyata:
1. Identifikasi Kebutuhan dan Evaluasi
2. Penetapan Program dan Kegiatan Prioritas
3. Perhitungan Anggaran (RAB)
4. Sinkronisasi dan Harmonisasi.
Penyusunan RKA dan penganggaran kearsipan memiliki tujuan akhir yang lebih besar dari sekadar mengumpulkan dan menyimpan dokumen. Tujuan-tujuan tersebut meliputi:
1. Mewujudkan Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintahan
2. Mendukung Pengambilan Keputusan (Decision Making)
3. Menjamin Keselamatan Aset dan Hak Keperdataan
4. Melestarikan Memori Kolektif Bangsa (Daerah)
5. Mencapai Good Governance
Dengan demikian, RKA kearsipan adalah instrumen investasi yang hasilnya berupa peningkatan kualitas layanan publik, efisiensi birokrasi, dan terwujudnya pemerintahan daerah yang modern dan terpercaya.
Selanjutnya diakhir acara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak Agung Hidayanto, S.Sos, M.M. menyampaikan terima kasih kepada peserta karena sudah hadir dan mengikuti kegiatan sampai selesai.
DINPERPUSAR DEMAK 

