...
Senin, 24 Juni 2019 | kategori : Demak | Dinperpusar
Dinperpusar Lakukan Pembinaan dan Pengelolaan Arsip Kesehatan di UPP Puskesmas Karanganyar I "Pengelolaan Kearsipan di UPP Puskesmas Perlu Perhatian Khusus"

Demak, 24-06-2019. Dalam rangka melaksanakan program perbaikan sistem administrasi kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinperpusar) Kabupaten Demak, kembali melakukan pembinaan, penataan dan pengelolaan kearsipan bidang kesehatan di UPP Puskesmas Karanganyar I. Senin (24/06/2019).

Kepala Bidang Kearsipan Dinperpusar Demak, Addan Pranoto, SE dalam sambutannya mengatakan Pembinaan dan penataan tata kelola kearsipan ini ditujukan agar karyawan tata usaha dan pengurus barang di Puskesmas dapat mengerti bagaimana mengelola dan menyelamatkan tata kearsipan di Puskesmas karena arsip merupakan bukti yang sah. Arsip menurut UU No. 43 Tahun 2009 adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi publik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Arsip memiliki peranan yang sangat penting dalam sebuah kantor, apabila pengelolaan arsip dalam suatu kantor kurang baik maka dapat menghambat proses kerja selanjutnya. Oleh karena pembinaan Kearsipan ini diadakan. Untuk memberikan pengetahuan bagaimana system pengelolaan arsip yang baik dan benar. Arsip memberikan perlindungan pada kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat. Dengan arsip pula dapat menyelamatkan asset Daerah. Sedangkan apabila data hilang atau tidak lengkap, maka asset Daerah dapat hilang". Jelasnya

Acara di lanjutkan dengan paparan materi tentang Kearsipan oleh Arsiparis Yusron Sultoni, A. Md. penjelasan isi materi antara lain Pengelolaan kearsipan di unit pelayanan perlu perhatian khusus, baik dari sisi pengelolaan arsip administrasi permerintahan maupun pengelolaan arsip layanan misalnya RM (rekam medis) .

Bukan hanya arsip di tata menggunakan sistem tertentu saja atau penataaan menggunakan aplikasi tertentu, tetapi juga harus memenuhi 3 (tiga) Kaidah Kearsipan yaitu arsip di administrasikan, di simpan dan mudah penemuan kembalinya. Ketiga hal Kaidah Arsip tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan agar arsip tetap terjaga, keutuhan, keauntetikannya sebagai bahan pertanggung jawaban pemerintahan dimasa yang akan datang. Ucapnya

( Sumber: Bid. Kearsipan; Author: Admin )