...
Sabtu, 07 Maret 2020 | kategori : Demak | Dinperpusar
Entri e-Planing Penyususnan Renja Tahun Anggaran 2021

Demak, 07-03-2020. Tahun Anggaran 2021 walaupun masih jauh, proses perencanaan kegiatan terus dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Demak. Dalam rangka penetapan kegiatan dan anggaran. Tanggal 07/3/2020 bertempat di Ruang Rapat BAPPEDA Litbang Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan entry e-Planing RKA/RENJA OPD untuk Tahun Anggaran 2021.

Tampak pada gambar, Tim entri e-Planing Dinperpusar tengah mendengarkan arahan Instalasi Aplikasi e-Planing dari Petugas BAPPEDA Litbang.

Renja OPD adalah dokumen perencanaan untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Perumusan rancangan Renja OPD:
  1. Pengolahan data dan informasi;
  2. Analisis gambaran pelayanan OPD;
  3. Mereview hasil evaluasi pelaksanaan Renja OPD tahun lalu berdasarkan Renstra OPD;
    
  4. Isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD
  5. Telaah terhadap rancangan awal OPD;
  6. Perumusan tujuan dan sasaran;
  7. Penelaahan usulan program dan kegiatan dari masyarakat;
  8. Perumusan kegiatan prioritas;
  9. Penyajian awal dokumen rancangan Renja OPD;
  10. Penyempurnaan rancangan Renja OPD;
  11. Pembahasan forum OPD; dan
    
    Penyesuaian dokumen rancangan Renja OPD sesuai dengan prioritas dan sasaran pembangunan tahun rencana 2021 dengan mempertimbangkan arah dan kebijakan umum pembangunan daerah.
Sumber  : Bid. Sekretariat 
Diunggah: admin 2020-03-07