...
Senin, 21 Juli 2025 | kategori : Kearsipan | Dinperpusar
KEGIATAN PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL DI KEC. KARANGTENGAH TAHUN 2025

Demak, 21 Juli 2025  - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak memiliki tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan sepertihalnya kegiatan pengawasan kearsipan internal. Hal itu dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perangkat daerah terhadap perundang-undangan kearsipan, serta sebagai bentuk dari reformasi birokrasi.

Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan di Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak. Tim Pengawasan Kearsipan Internal diketuai oleh Plt. Kepala Bidang Kearsipan  Mustoriah, S.Hum beserta arsiparis diterima dengan baik oleh Sekretaris Camat Karangtengah Anwar Masdari, S.IP  dan diwakili oleh Plt. Kasub Bagian Umum dan Kepegawaian Istianah, SE beserta seluruh staf pengelola arsip pada masing-masing seksi di ruang Sekretaris Camat. Tim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke Kecamatan Karangtengah, bahwa Dinperpusar selaku Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Demak mempunyai tugas dalam menilai kesesuaian pengelolaan arsip sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

Kepala sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan seluruh staf pengelolaan arsip pada masing-masing seksi menyambut dengan baik pengarahan dari Plt. Kepala Bidang Kearsipan beserta tim mendukung kegiatan pengawasan kearsipan tersebut. Selanjutnya Tim Pengawasan Kearsipan mengecek secara langsung data dukung yang dinilai dalam Pengawasan Kearsipan Internal tahun 2025 meliputi aspek pengelolaan arsip dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip) dan aspek sumber daya kearsipan (SDM, sarana dan prasarana kearsipan).

Sebagai dasar dan pedoman pelaksanaan kegiatan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Kearsipan. Diharapkan dengan dilaksanakannya Pengawasan Kearsipan Internal di Kecamatan Karangtengah pada tahun 2025 ini, nilai pengawasan kearsipan di Kecamatan Karangtengah dapat semakin baik dan lebih meningkat dari tahun sebelumnya.