...
Selasa, 10 September 2019 | kategori : Demak | Dinperpusar
Konsultasi dan Study Komparasi "Pengawasan Kearsipan Internal" ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Grobogan

Demak, Jum’at 06 September 2019. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak melaksanakan study komparasi “pengawasan kearsipan internal” ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Grobogan.

Kedatangan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak Sri Nastiti Setyaningsih, SE. MM beserta rombongan diterima oleh Kepala Bidang Kearsipan “Murdesi, S, IP. MM yang di dampingi oleh Kepala Seksi Preservasi dan Pemeliharaan Arsip Indratmi, SE di ruang kerja Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Grobogan.

Sri Nastiti Setyaningsih, SE, MM menyampaikan  maksud dan tujuan kedatangan bersama rombongan untuk studi komparasi  tentang pelaksanaan pengawasan kearsipan internal di Kabupaten Grobogan. Kepala Bidang Kearsipan Kabupaten Grobogan menerima dengan baik dan dilanjutkan tanya jawab tentang pengawasan kearsipan internal.

Murdesi, S. IP, MM mengatakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Grobogan sudah melaksanakan persiapan kegiatan pengawasan kearsipan internal sejak Tahun 2017. Pada Tahun ini dilaksanakan pengawasan kearsipan internal sebanyak 25 Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Dijelaskan pula persiapan pengawasan kearsipan internal dimulai kegiatan sosialisasi bagi Organisasi Perangkat Daerah, bimbingan teknis bagi Tim Audit, untuk mendapatkan sertifikat pengawasan kearsipan dengan nara sumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.

Pembuatan SK Tim yang ditetapkan oleh Bupati, SK Tim yang ditetapkan oleh Kepala Dinas dan surat tugas. Dalam Tim Pengawasan Kearsipan Internal anggotanya  tidak semua PNS. Tim ada 15 orang yang terdiri dari 4 Tim, masing - masing Tim terdiri dari 3 orang. Pelaksanaan untuk pengawasan kerasipan internal  selama 3 bulan. Diawali dengan pengiriman kuisioner dan tinjauan ke lapangan. Untuk pengawasan kearsipan internal di OPD terdiri dari 1 unit kearsipan dan 2 Unit pengolah.

Kemudaian dari kunjungan lapangan sampai dengan paparan ada waktu 1 sampai 2 minggu sehingga OPD bisa memperbaiki hal-hal yang kurang dan tidak sesuai dengan standar kearsipan. Hasil nilai pengawasan kearsipan internal di Kabupaten Grobogan meliputi: Cukup, kurang dan Buruk. Untuk meningkatkan pengelolaan kearsipan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten memang diperlukan keberanian untuk melaksanakan pengawasan Kearsipan Internal.

Dengan hasil nilai pengawasan kearsipan internal Organisasi Perangkat Daerah akan meningkatkan pengelolaan arsip dimasing - masing unit kearsipan dan unit pengolahnya. Dengan adanya pengawasan kearsipan internal nilai segi positifnya OPD juga akan melaksanakan perbaikan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana kearsipan dan tersedianya sumber daya manusia.

 

Sumber      :Bidang. Kearsipan
Kontributor :Musthoriah, S. Hum
Diunggah    :oleh admin (2019-09-09 14:10:08)