...
Selasa, 02 Juli 2019 | kategori : Demak | Dinperpusar
Kunjungan Tim Pansus DPRD Bersama Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Kota Pekalongan Studi Banding Penyusunan Perda Kearsipan Ke DINPERPUSAR Demak

Demak, Senin 01-07-2019. Kunjangan kerja dan study banding ketua DPRD Kota Pekalongan beserta jajarannya yang didampingi kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Pekalongan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak. Kunjungan kerja ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak Dra. Tatik Rumiyati, Kepala Bidang Kearsipan Addan Pranoto, SE. dan dari DPRD Kota Pekalongan dihadiri oleh Ketua Komisi I H. Sugeng Indarso, SH dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Pekalongan Erli Nufiati, SE

Rombongan di sambut langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak Dra. Tatik Rumiyati. Dalam Sambutannya beliau menerangkan bahwa sejak 2017 nomenklatur yg semula dari Kantor Perpustakaan dan Arsip berubah menjadi Dinperpusar dengan Dinas bertipe C yg terdiri dari 1 sekretariat dan 2 bidang, Serta pengenalan beberapa layanan yang ada di Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Kabupaten Demak.

Sedangkan sambutan dari ketua pansus DPRD kota Pekalongan H. Sugeng Indarso, SH beliau menjelaskan tentang tujuan dari kunjungan kerja ke Dinperpusar Demak. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengetahui Raperda Kerasipan dan tahapan-tahapan apa saja dan peraturan - peraturan mana saja yg dicantumkan didalamnya, Ujarnya.

Pada kegiatan tersebut rombongan juga berdiskusi seputar Raperda Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak. Didalamnya juga dibuka Tanya Jawab dan berbagi informasi berbagai problematika yang terjadi dalam dunia Kearsipan diantaranya tentang keterbatasan SDM, minimnya ketersediaan anggaran kegiatan kearsipan, kurangnya sarana dan prasarana kearsipan untuk pengelolaan kearsipan di OPD. UPP, layanan pendidikan dan Desa. Dibahas juga tentang isi dari Raperda Kearsipan, dasar hukum Raperda yang sesuaI Perka ANRI dan Muatan Lokal.

Ada beberapa poin pertanyaan yg diajukan baik dari Pansus dan dari Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Pekalongan sebagai berikut:

  1. Apakah sistematika perda kearsipan di Dinperpusar sudah sesuai dgn perka anri?
  2. Di dalam moderat "mengingat" apakah perda dikabupaten demak ttg kearsipan sdh mencantumkan PERKA ANRI No.24 th 2012 tentang peraturan daaerah penyelenggaraan Kearsipan
    terkait kendala SDM dan sarpras, apakah sudah diatur didalam peraturan daaerah tersebut, Tentang tunjangan profesi misal sebagai pengelola kearsipan yg ada di OPD2 ?
  3. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah sudah meluncurkan arsip e-mas apakah di Dinperpusar memakai atau memanfaatkan fasilitas tersebut atau menggunakan fasilitas yang lain dan apakah e-mas terssebut sudah disosialisasikan kemasyarakat?
  4. Perda Kabupaten Demak apakah sudah mengatur tentang retribusi/tarif seperti penggandaan (mengcopy) arsip?
  5. Perda Kearsipan juga ada pasàl yang membahas mengenai wewenang pemerintah untuk mengakuisisi Arsip dari perorangan berikut dengan anggaran biaya pemberian penghargaan kepada masyarakat yang bersedia menyerahkan arsip yang disimpannyà?

Pada akhir kunjungan, Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak memberikan tanda cendera mata sebagai kenang-kenangan pada Tim rommbongan dan foto bersama.

(Sumber: Bid. Kearsipan; Author: Khasib, A. Ma. Pust;  Edithor: Yusron Sultoni, A. Md)