...
Selasa, 17 Maret 2020 | kategori : Demak | Dinperpusar
Meski Buka, Perpustakaan Umum Dinperpusar Demak Tidak Melayani Peminjaman

Demak, 17 Maret 2020. Dalam beberapa hari ke depan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tidak melayani peminjaman buku. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Demak Nomor: 441.0/5 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan penyebaran virus corona disease atau COVID-19, Selasa (17/03/2020).

Beberapa layanan perpustakaan seperti peminjaman buku dan perpanjangan dihentikan sementara mulai 17-31 Maret mendatang.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak, Heru Prayitno, ST. M. Si mengatakan hal itu bertujuan untuk membatasi interaksi dengan banyak orang sebagai antisipasi dari penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Ada surat edaran dari Bupati Demak terkait antisipasi penyebaran virus corona yang mengaharuskan kita untuk membatasi interaksi dengan banyak orang,” tuturnya.

Beliau menambahkan, pihaknya juga tidak memperkenankan pengunjung yang berkunjung ke perpustakaan untuk meminjam buku untuk sementara waktu.

Selain itu, dalam kurun waktu dua pekan, suspeck akibat keterlambatan pengembalian buku di perpustakaan tidak dihitung /dispensasi selama keterlambatan.

“Masyarakat yang masih meminjam buku tidak perlu melakukan perpanjangan atau pun pengembalian selama kurun waktu yang sudah ditentukan 17-31 Maret 2020,” tambahnya.

Kadinas Dinperpusar menyarankan, bagi masyarakat Demak yang membutuhkan referensi agar mengunduh aplikasi idemak di playstore. Selain itu, Masyarakat juga bisa memanfaatkan e-resources yang telah disediakan oleh perpustakaan umum Dinperpusar Demak pada laman Website dengan alamat: http://dinperpusar.demakkab.go.id

 

Sumber  : Bid. Perpustakaan 
Diunggah: Admin 2020-03-17