...
Rabu, 24 Juli 2019 | kategori : Demak | Dinperpusar
Pemkab Demak Lakukan Sosialisasi Geospasial dan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

DEMAK, 24-07-2019. Sekda Demak dr. Singgih setyono menyampaikan kegiatan sosialisasi dan penandatanganan kerja sama MOU antara pemkab Demak dengan Badan informasi Geospasial hendaknya menjadi komitmen dan motivasi seluruh pimpinan OPD untuk mewujudkan Demak sebagai kota cerdas berbasis TI saat menjadi moderator diacara Sosialisasi Geospasial dan tanda tangan digital. Giat Sosialisasi di ruang Bina Praja diawali pemateri pertama Dr.ing khafid dari pusat pengelolaan dan penyebarluasan informasi geospasial kedeputian bidang infrastruktur informasi geospasial menyampaikan materi pengelolaan simpul jaringan dan pemanfaatan kebijakan satu peta untuk pembangunan daerah. “Dijaman modern saat ini kita tidak bisa lepas dari tehnologi peta, hampir tiap waktu kita membuka peta digital untuk kebutuhan informasi misal mengecek jalan atau arus lalu lintas yang akan dilalui untuk melihat lancar atau macet” kata khafid.

Di tambahkannya Informasi zonasi wilayah utk perencanaan pembangunan juga memerlukan analisis geospasial. kebijakan satu data indonesia berawal dari data opd erat dgn geospasial dialamya misal data statistik,geospasial,data keuangan. Sementara pemateri sesi ke dua Sofu Rizqi YS dari Balai Sertifikasi Elektronik yang nerupakan unit pelaksana BSSN menyampaikan materi penggunaan tanda tangan digital. “Penggunaan tanda tangan elektronik menjamin aman cepat hemat efisien dengan tidak membutuhkan banyak kertas, penggunaan sistem ini sudah digunakan oleh Dindukcapil dengan e-siak dalam pelayanan dokumen kependudukan”. Penerapan sistem ini sesuai amanat UU no 11 thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian di susul lahirnya PP no 82 tahun 2012 tentang tanda tangan elektronik.

PAYUNG HUKUM

Peraturan di atas merupakan dasar dan payung hukum sistem dan transaksi elektronik, peraturan tersebut menjelaskan bahwa tanda tangan digital berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi dalam transaksi elektronik. Tanda tangan digital dapat digunakan untuk menunjukkan sebuah persetujuan penandatanganan atas informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dilakukan penanda tanganan secara digital yang memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah seperti tanda tangan manual.

Sumber: Dinkominfo Demak
Diunggah oleh admin (2019-07-24)