...
Kamis, 09 April 2020 | kategori : Demak | Dinperpusar
PENATAAN ARSIP INAKTIF SEBAGAI UPAYA PENYUSUTAN ARSIP

Demak, 9 April  2020. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak melaksanakan penataan arsip dinamis in aktif di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Demak.

Kegiatan Penataan ini disambut dengan baik oleh Kasubag Dokumentasi dan Informasi Sugeng SH. Arsip in aktif yang dilakukan pengolahan  oleh Kasi Penatan dan Layanan Kearsipan Yuliani, A. Md dan arsiparis Parmono, S. Sos adalah arsip yang berkaitan peraturan hukum dengan kurun waktu Tahun 1990 an.

Di hari ke dua penataan masih menginput data arsip in aktif yang sudah dilakukan pengolahan diantaranya penulisan pada kartu fisis dan sudah di lakukan pembungkusan dengan kertas kising.

Untuk menghasilkan daftar arsip in aktif dengan cepat dan sekaligus penilaian arsip - arsip tersebut Tim Dinperpusar menggunakan aplikasi SIMARDI. Dengan mengetahui secara detail isi berkas maka daftar arsip otomatis melakukan penilaian seperti dinilai kembali dan permanen.

Setelah daftar arsip in aktif selesai maka kegiatan penyusutan arsip (pemindahan arsip  in aktif dari unit pengolah ke unit kearsipan) dapat dilakukan. Dengan penataan  secara baku meskipun arsip sudah jarang digunakan temu kembali dengan cepat akan terwujud. Arsip juga akan terpelihara dengan baik karena sudah tersimpan di boks.

Tujuan utama manajemen arsip iaktif adalah mampu menyediakan arsip yang tepat kepada orang tepat pada waktu yang tepat dengan biaya seefisien mungkin.

 

Sumber     : Bid. Kearsipan
Kontributor: Musthorish, S. Hum  
Diunggah   : Admin 2020-04-09