PENDAMPINGAN KEARSIPAN PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN DEMAK
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Hari ke 3 melakukan Pendampingan kearsipan ke Satuan Pamong Praja Kabupaten Demak, hari Rabu, 17 Januari 2024 bertempat di ruang pertemuan satpol pp, diterima kasubag bagian umum kepegawaian Maskanah, S.Sos di ikuti oleh staf khususnya bagian pengolah arsip di sekretariat dan pengolahan bidang. Kepala Bidang Kearsipan Addan Pranoto, SE menyampaikan bahwa pengelolaan arsip sesuai dengan kaidah kearsipan sebagaimana yang tercantum pada Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan beserta peraturan pelaksanaanya. Pengelolaan arsip yang dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah yang ada akan menghadirkan manfaat besar bagi kehidupan organisasi, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu di harapkan satpol pp kearsipannya dapat menjadi lebih baik di tahun 2024.