PENERTIBAN PENGELOLAAN ARSIP PERANGKAT DAERAH
Demak, Kamis 16 April 2020. Dalam rangka menertibkan pengelolaan kearsipan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak melakukan pengelolaan arsip di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Demak. Tim dipimpin olehi Kasi Penataan dan Layanan Kearsipan Yuliani, A. Md.
Pada hari ke enam pelaksanaan pengelolaan arsip, Yuliani, A. Md mengatakan tujuan pengelolaan arsip selain menertibkan pengelolaan arsip OPD, juga untuk menyelamatkan Arsip OPD tersebut, karena kondisi penyimpanan arsip in aktif-nya OPD dilihat dari fakta di lapangan masih banyak OPD yang arsipnya belum ditata sesuai standart kearsipan.
Kondisi ini terjadi karena kurangnya pemahaman aparatur pengelola Arsip tentang kearsipan, dan juga menganggap keberadaan arsip tidak penting.
Pola pembinaan pengelolaan arsip selama ini yang hanya berupa bimbingan teknis dan monitoring saja ternyata tidak cukup ampuh untuk menertibkan pengelolaan arsip OPD, atas dasar tersebut maka digagaslah pendampingan langsung pengelolaan arsip di lapangan secara intensif berkelanjutan sampai OPD mampu mengelola arsip secara mandiri sesuai standar baku kearsipan.
Dengan dilakukan pendampingan pengelolaan arsip in aktif ini, kedepannya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Demak bisa meneruskan dan menerapkan apa yang telah dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak.
Sumber : Bid. Kearsipan Kontributor: Musthoriah, S. Hum Diunggah : Admin 2020-04-16