PENTINGNYA PENYELENGGARAAN KEARSIPAN BAGI UNIT PELAYANAN PUBLIK (UPP) PUSKESMAS
DEMAK, Senin 19 Agustus 2019. Dalam rangka mensukseskan Programpemeliharaan rutin/ berkala sarana dan prasarana kearsipanDinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak mengadakan kegiatan Pembinaan Kearsipan pada Unit Pelayanan Publik (UPP) di Puskesmas se-Kabupaten Demak yaitu di Puskesmas Gajah II. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Puskesmas Gajah II. (19/8/2019)
Kegiatan Pembinaan ini di ikuti oleh 12 peserta terdiri dari Kepala Puskesmas, Plh. Kasubbag Tata Usaha, UKM keperawatan dan Kesehatan Masyarakat, UKP Kefarmasian dan laboratorium dan staff pada Puskesmas Gajah II, Pembinaan Kearsipan pada Unit Pelayanan Publik (UPP) ini di tujukan agar karyawan tata usaha dan pengelola arsip di Puskesmas Gajah II dapat mengerti bagaimana tata cara mengelola dan menyelamatkan tata kearsipan di Puskesmas karena arsip merupakan bukti yang sah.
Pada kesempatan ini dr. Nani Eko S selaku Kepala Puskesmas Gajah II memberikan sambutan,beliau mengucapkan terimakasih atas kedatangan tim dari dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak karna selama ini belum pernah ada kegiatan pembinaan kearsipan dan beliau berharab semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menjadikan pembelajaran dan wawasan bagi seluruh karyawan/ wati di Puskesmas Gajah II tentang bagaimana cara pengelolaan arsip dan penyimpanan arsip yang benar dan yang sesuai dengan standar kearsipan.
Kepala Bidang Kearsipan Dinperpusar Demak, Addan Pranoto, SE dalam sambutannya menuturkan pembinaan dan penataan tata kelola kearsipan ini ditujukan agar karyawan tata usaha dan SDM Pengelola Kearsipan di puskesmas dapat mengerti bagaimana mengelola dan menyelamatkan tata kearsipan di puskesmas karena arsip merupakan bukti yang sah dan kegiatan ini diakhiri dengan tinjauan lapangan untuk melihat kondisi pengelolaan dan penyimpanan arsipnya
Acara Pembinaan Arsip ini dilaksanakan dengan cara pemutaran film sejarah tentang kearsipan agar dapat menumbuhkan rasa cinta arsip, penyampaian materi tentang bagaimana cara tata kelola arsip, tata cara pengurusan surat masuk dan surat keluar, tata cara penulisan disposisi yang benar dan bagaimana cara penyimpanan arsip yang benar dan pemusnahan arsip.
Arsip menurut UU RI No. 43 Tahun 2009 adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi publik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Arsip memiliki peranan yang sangat penting dalam sebuah kantor, apabila pengelolaan arsip dalam suatu kantor kurang baik maka dapat menghambat proses kerja selanjutnya dan juga untuk memberikan pengetahuan bagaimana system pengelolaan arsip yang baik dan benar. Arsip memberikan perlindungan pada kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat. Dengan arsip pula dapat menyelamatkan asset nasional. Sedangkan apabila data hilang atau tidak lengkap, maka asset nasional dapat hilang.
Sumber :Bidang. Kearsipan Author :M.Khasib, A. Ma. Pust Diunggah :oleh admin (2019-08-19 19:16:08)