...
Rabu, 01 April 2020 | kategori : Demak | Dinperpusar
Penyesuaian Jam Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Surat Edaran Bupati Demak Nomor 060/0708/2020, tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Demak menyebutkan bahwa, pemangkasan jam kerja ASN berlaku dari tanggal 26 Maret 2020 sampai tanggal 31 Maret 2020. Dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada di Kabupaten Demak, maka kembali dikeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 440.1/0743 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Demak.

Dalam Surat Edaran ini disebutkan jam kerja ASN dipangkas 2,5 jam. Sama seperti pengaturan jam kerja di SE sebelumnya. Yang semula tiap hari Senin sampai Kamis jam kerja mulai jam 07.30 WIB sampai jam 15.30 WIB, sekarang menjadi jam 07.30 WIB sampai jam 13.00 WIB. Untuk hari Jum’at yang semula mulai jam 07.30 WIB sampai jam 15.00 WIB, sekarang menjadi jam 07.30 WIB sampai jam 11.30 WIB. Sedangkan untuk ASN dengan ketentuan 6 hari kerja, untuk hari Sabtu jam 07.30 WIB sampai jam 11.30 WIB.

Aturan ini berlaku mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, karena akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

 

Sumber  : Bid. Sekretariat   
Diunggah: Admin 2020-04-01