...
Rabu, 22 Januari 2020 | kategori : Demak | Dinperpusar
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Salah Satu Pilar Pokok yang Harus Dimiliki Oleh Lembaga Kearsipan Daerah

Demak, Selasa 21 Januari 2020. Para Kepala Seksi Bidang Kearsipan dan Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah di Jalan Setia budi No. 201 C Srodol Semarang.

Konsultasi dan koordinasi di terima dengan sangat baik oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Hana Roichati, SH, MH dan arsiparis Dinas Arpus Prov. Jawa Tengah di ruang Kepala Bidang. Konsultasi ini dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip, Penyusunan Sitem Klasifikasi Keamanan dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis dan Pengawasan Kearsipan Internal.

Diah Wahyuningsih, SH dan Sri Utami, S. Sos, MM. mengatakan bahwa penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis harus melalui beberapa proses seperti sosialisasi kepada Organisasi Perangkat dan draft SKKAD sudah siap untuk di tayangkan kepada OPD sehingga ada masukan dan tambahan dari OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

Klasifikasi keamanan arsip merupakan pengkategorian / penggolongan arsip berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang timbul terhadap kepentingan dan keamanan negara, publik serta perorangan. Sedangkan Klasifikasi Akses arsip adalah pengkategorian pengaturan ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otoritas legal pencipta arsip untuk mempermudah pemanfaatan arsip.

Lutfy Hassan,SH Kepala Seksi Pengawasan Kearsipan Dinas Arspus Prov. Jawa Tengah mengatakan untuk kegiatan pengawasan kearsipan internal harus dibentuk Tim Pengawas yang unsurnya harus melibatkan OPD lain yaitu Inspektorat, BAPPEDA, Bagian Organisasi dan Inspektorat.

 

Sumber       : Dinperpusar 
Penulis      : Musthoriah, S. Hum
Diunggah Oleh: Admin 2020-01-22,(11.47.20)