Pemkab Demak Perkuat Strategi Pemberantasan Rokok Ilegal
DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak terus memperkuat upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal, melalui berbagai strategi terpadu yang melibatkan lintas instansi.
Hal tersebut disampaikan oleh Agus Sukiyono beberapa waktu lalu dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Demak.
Upaya yang dilakukan meliputi pencegahan, deteksi dini, penindakan, edukasi, publikasi, hingga pelaporan yang dapat dilakukan masyarakat melalui WhatsApp maupun email ke Satpol PP Demak.
Selain itu, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat juga menjadi fokus utama, salah satunya melalui kampanye anti rokok ilegal di media sosial, elektronik, dan cetak, termasuk edukasi terkait ciri-ciri rokok ilegal.
Untuk mengoptimalkan penanganan, pemerintah daerah mendorong sinergi antar instansi melalui pembentukan tim gabungan, koordinasi berkala, rapat teknis, serta pertukaran informasi terkait peredaran rokok ilegal. Tim pemberantasan BKC ilegal ini melibatkan berbagai pihak, seperti Satpol PP, KPPBC TMP A Semarang, Bagian Perekonomian, Dindagkop, Bakesbangpol, Bagian Hukum, Dinkominfo, Kejaksaan, Polres, dan Kodim.
Data hasil operasi menunjukkan pada tahun 2025 terdapat 73.444 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. Sementara hingga Februari 2026, jumlahnya mencapai 24.187 batang.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain menggunakan pita cukai polos, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta pita cukai dengan salah personalisasi.
Di lapangan, sejumlah tantangan masih dihadapi, seperti minimnya laporan dari masyarakat, rendahnya kesadaran hukum terkait dampak dan kerugian negara, serta semakin beragamnya modus operandi peredaran rokok ilegal.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Semarang, Joko Sartono, menjelaskan bahwa dasar hukum penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) mengacu pada PMK Nomor 72 Tahun 2024 dan KMK Nomor 52/KM.4/2024. Penggunaan anggaran tersebut dialokasikan sebesar 50 persen untuk kesejahteraan, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Pelaporan peredaran rokok ilegal juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIROLEG atau situs resmi main.siroleg.xyz.
Sementara itu, modus peredaran BKC ilegal kini semakin berkembang, mulai dari distribusi melalui jasa ekspedisi, penjualan via e-commerce dan media sosial secara anonim, hingga penyimpanan barang di berbagai gudang kecil untuk menghindari deteksi.
Dalam pelaksanaan operasi, pendekatan persuasif tetap dikedepankan, seperti melakukan sosialisasi ke toko kelontong dengan prinsip praduga tak bersalah. Selain itu, juga diterapkan teknik undercover buyer untuk mengungkap praktik peredaran ilegal.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Demak, Endra Toga Perdana. menambahkan bahwa penggunaan DBH CHT di bidang penegakan hukum mencakup pembinaan industri, sosialisasi ketentuan cukai, serta pemberantasan BKC ilegal secara berkelanjutan.
Program pemberantasan dilakukan melalui pengumpulan informasi, operasi bersama, peningkatan kapasitas tim, hingga pemusnahan barang bukti rokok ilegal.
Tim pemberantasan juga memiliki tugas melakukan operasi bersama dengan KPPBC TMP A Semarang, pengawasan, pemeriksaan, serta penindakan terhadap pelanggaran. Selain itu, dilakukan pula rapat koordinasi antar instansi dan evaluasi rutin untuk meningkatkan efektivitas kegiatan.
Wilayah operasi mencakup 14 kecamatan, 243 desa, dan 6 kelurahan di Kabupaten Demak, dengan fokus pada daerah perbatasan yang rawan menjadi jalur distribusi rokok ilegal seperti Mranggen, Wedung, Karanganyar, dan Karangawen. (Red-kmf/apj).
DINPERPUSAR DEMAK 





