Kemenag Demak Bekali Karom dan Karu, Sebagai Ujung Tombak Di Tanah Suci
DEMAK - Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Demak menggelar kegiatan pembekalan bagi Ketua Rombongan (Karom) dan Ketua Regu (Karu) jamaah calon haji tahun 1447 H/2026 M, bertempat di Hotel Amantis Demak. Senin (13/4/2026).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Demak, Taufiqur Rahman, menyampaikan bahwa Karom dan Karu memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan jamaah di lapangan.
Tugas pokok Karom adalah membantu pelaksanaan tugas ketua kloter yang memyertai jama'ah haji dibidang pelayanan umum dan ibadah. Sedangkan tugas Karu yaitu membantu pelaksanaan tugas ketua rombongan sebagai pembantu petugas yang menyertai jama'ah (PPIH Kloter) di bidang pelayanan umum, ibadah dan kesehatan.
“Karom dan Karu adalah pendamping terdekat jamaah. Mereka memastikan jamaah tetap tertib, aman, serta dapat menjalankan ibadah dengan baik dan khusyuk”, katanya.
Dalam pembekalan tersebut, peserta mendapatkan materi terkait tugas dan fungsi Karom dan Karu, mulai dari membantu pelayanan ibadah, menjaga keutuhan rombongan dan regu, hingga memastikan kelancaran komunikasi antara jamaah dengan petugas kloter.
Tri Sukses Haji
Sementara itu, Fitriyanto, Kakanwil Kemenhaj Prov. Jateng menyampaikan kebijakan penyelenggaraan haji tahun 2026 yang menekankan konsep “Tri Sukses Haji”, yaitu Sukses Ritual Haji, pelaksanaan seluruh rangkaian ibadah dengan sah, sehat dan sempurna (haji mabrur).
Kemudian Sukses Peradaban dan Keadaban, karakter jamaah yang santun, disiplin dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Serta Sukses Ekosistem Ekonomi haji, memberikan multiplier effect bagi perekonomian, pelaku usaha lokal, dan umat.
"Karom dan Karu memiliki fungsi penting sebagai penghubung, koordinator, sekaligus pendukung bagi jamaah. Karom dan Karu harus menjadi pelayan jamaah, menjaga kekompakan regu dan rombongan, serta memastikan seluruh anggota terpantau dengan baik”, jelasnya.
Dalam materi tersebut juga disampaikan kebijakan di antaranya layanan haji di Arab Saudi yang mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan umum di Madinah, Makkah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Untuk mendukung keselamatan jamaah, pemerintah juga menerapkan skema murur dan tanazul, yaitu kebijakan pergerakan jamaah saat puncak haji guna mengurangi kepadatan dan risiko di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, khususnya bagi jamaah lansia, risiko tinggi, dan disabilitas.
Murur Muzdalifah adalah keberangkatan Jemaah Haji dari Arafah setelah wukuf menuju Mina dengan cara melintas di Muzdalifah menggunakan bus tanpa turun dari kendaraan, sebagai bentuk keringanan hukum (Rukhsah) untuk menjaga keselamatan jiwa (Hifzu an-Nafs).
Tanazul Mina adalah kebijakan menempatkan Jemaah Haji yang sehat pada kloter utuh yang berada di Zona Mina untuk kembali ke hotel di Makkah terdekat dengan Jamarat pada 10 Dzulhijjah, guna menjaga keselamatan jiwa (Hifzu an-Nafs) dan memberikan ruang lebih bagi jemaah lansia serta risiko tinggi. (Red-kmf/apj-ist)
DINPERPUSAR DEMAK 






