Evaluasi PAD Triwulan 2026, Pemkab Demak Dorong Optimalisasi Digitalisasi dan Inovasi Pendapatan Daerah
DEMAK – Jum’at 17 April 2026, Pemerintah Kabupaten Demak menggelar Rapat Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan Tahun Anggaran 2026 yang dirangkaikan dengan High Level Meeting (HLM) implementasi digitalisasi dan inovasi penerimaan daerah, bertempat di Ghradika Bina Praja, Jumat pagi.
Dalam paparannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, menyampaikan sejumlah langkah strategis yang perlu dilakukan oleh perangkat daerah. Dinas Lingkungan Hidup diminta mengoptimalkan retribusi pengambilan sampah melalui koordinasi dengan pihak terkait. Sementara itu, Dinas Perhubungan diharapkan menertibkan papan reklame yang telah habis masa sewa guna mengoptimalkan potensi pendapatan.
BKPSDM juga diarahkan untuk mempersiapkan pemanfaatan gedung diklat sebagai sarana persewaan bagi atlet yang akan mengikuti ajang PORPROV. Di sisi lain, Dinas Pemuda dan Olahraga diminta mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan PORPROV secara matang.
Terkait pengelolaan pajak daerah, BPKPAD akan kembali membahas mekanisme Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor reklame, termasuk menindaklanjuti masukan dari Samsat terkait peningkatan fasilitas pelayanan bagi wajib pajak, seperti penyediaan sarana antrean yang lebih nyaman.
Sementara itu, Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas kinerja perangkat daerah yang menunjukkan tren positif dalam pengelolaan pendapatan aset daerah. Ia menegaskan pentingnya evaluasi berkelanjutan, termasuk dalam mekanisme lelang yang dikelola Dinas Perhubungan agar dapat dilakukan per triwulan guna meningkatkan PAD.
Bupati juga mendorong sektor pariwisata untuk terus menggali potensi pendapatan baru melalui koordinasi dengan BPKPAD, sehingga setiap anggaran yang telah dikeluarkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD.
Lebih lanjut, Bupati menyoroti perlunya optimalisasi pajak restoran, mengingat masih terdapat sejumlah restoran besar di Kabupaten Demak yang belum terdata sebagai wajib pajak. (Prokompim)
DINPERPUSAR DEMAK 






