Dinsos P2PA Demak Edukasi Pencegahan Perkawinan Anak
DEMAK - Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak menggelar kegiatan edukasi pencegahan perkawinan anak. Bertempat di GOR SMP Negeri 1 Mranggen. Selasa (9/6/2026).
Plt. Kepala Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak, Agus Herawan yang diwakili oleh Sekretaris Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Betti Susilowati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa berbagai persoalan yang menimpa anak saat ini semakin fenomenal. Mulai dari kecanduan gadget, malas bergerak atau mager, paparan konten pornografi hingga kekerasan online.
Menurutnya, perkembangan digitalisasi yang semakin pesat membuat anak dan remaja memiliki akses informasi yang luas melalui media sosial. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga membutuhkan dukungan dan pengawasan agar keamanan serta kesejahteraan anak tetap terjaga di ruang digital.
Ia menjelaskan, dampak negatif penggunaan media sosial di antaranya kecanduan gadget dengan rata-rata penggunaan ponsel anak mencapai 6 hingga 7 jam per hari. Selain itu, sekitar 66 persen anak Indonesia telah terpapar konten pornografi dan Indonesia berada di peringkat keempat dunia dalam kasus eksploitasi seksual anak secara daring.
Betti Susilowati juga menyampaikan data kasus kekerasan yang masuk ke PPT Harapan Baru pada tahun 2024 dan 2025 mengalami peningkatan. Pada tahun 2024 tercatat 34 kasus, sedangkan tahun 2025 meningkat menjadi 71 kasus. Kasus tersebut meliputi pencabulan dan persetubuhan anak, kekerasan fisik anak, anak berhadapan dengan hukum hingga penelantaran anak.
Sementara itu, data konseling perkawinan anak tahun 2025 menunjukkan terdapat 272 anak yang menjalani konseling, dengan Kecamatan Mranggen tercatat sebanyak 48 anak.
Ia berharap seluruh pihak mulai dari sekolah, orang tua, perangkat daerah hingga lintas sektor dapat terus berkolaborasi dalam mengidentifikasi persoalan anak dan mencari solusi yang efektif serta berkelanjutan. Menurutnya, perlindungan dan pemenuhan hak anak menjadi tanggung jawab bersama demi mendukung terwujudnya Kabupaten Demak sebagai Kabupaten Layak Anak.
Sementara Ketua TP PKK Kabupaten Demak dr. Muh Zaky Ma’ardi selaku narasumber menyampaikan materi mengenai edukasi perkawinan anak.
"Bahwa perkawinan anak memiliki berbagai risiko, mulai dari gangguan kesehatan reproduksi karena organ belum matang, emosi yang masih labil sehingga meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga, hingga rendahnya pendidikan pada anak karena perkawinan menjadikannya tenaga kerja yang kurang terampil sehingga terhambatnya pendidikan anak", kata Zaky.
Ia juga menyampaikan pentingnya usia ideal pernikahan, yakni 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki agar pasangan lebih siap secara fisik, mental dan ekonomi dalam membangun rumah tangga.
Selain itu, peserta juga dikenalkan dengan aplikasi #JogoKonco, platform berbasis website yang menjadi wadah komunikasi dan pengaduan bagi anak-anak di Jawa Tengah. Aplikasi tersebut diharapkan dapat membantu anak-anak memperoleh akses informasi dan perlindungan secara mudah, cepat dan akurat. (Red-kmf/apj).
DINPERPUSAR DEMAK 






