Layanan Paspor Keliling Hadir di MPP Demak, Permudah Warga Urus Paspor
DEMAK – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Demak yang berencana bepergian ke luar negeri. Kini, layanan pembuatan paspor dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Semarang hadir lebih dekat melalui program Si Semar Paling Paten (Imigrasi Semarang Paspor Keliling Kota dan Kabupaten) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Demak.
Layanan tersebut mulai beroperasi pada Rabu, 24 Juni 2026, dan selanjutnya akan hadir secara rutin setiap hari Rabu. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk pengajuan paspor baru, penggantian paspor, maupun memperoleh informasi terkait keimigrasian.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan kuota sebanyak 30 permohonan setiap harinya.
Untuk pengajuan paspor dewasa, pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
Sementara itu, persyaratan pembuatan paspor anak meliputi KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, buku nikah orang tua, serta paspor orang tua apabila ada.
Pemohon diharapkan membawa dokumen asli beserta fotokopinya, serta menyiapkan satu lembar materai untuk setiap permohonan.
Sebagai informasi, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000, sedangkan paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp 950.000. (red-kmf/ist)
DINPERPUSAR DEMAK 






