Sertifikatkan Tanah Fasum, Tim Percepatan Laksanakan Pemeriksaan Lapang
DEMAK - Tim Percepatan Penyertifikatan Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Demak melaksanakan pemeriksaan lapang terhadap tanah fasum/fasos di Desa Mangunjiwan, Kecamatan Demak, Senin (11/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses pemberian hak atas tanah negara yang diajukan untuk aset milik pemerintah daerah.
Sebanyak tujuh bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Demak menjadi objek pemeriksaan dalam kegiatan tersebut. Tim melakukan verifikasi lokasi, batas-batas bidang tanah, penggunaan tanah, serta mencocokkan data yuridis dan data fisik yang telah diajukan dalam berkas permohonan.
Pemeriksaan lapang merupakan tahapan penting dalam proses pemberian hak atas tanah karena hasil pemeriksaan akan menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan rekomendasi terhadap permohonan yang diajukan. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh data yang disampaikan dapat dipastikan kebenaran dan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.
Dengan terlaksananya pemeriksaan lapang tersebut, proses sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Demak diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Legalitas aset pemerintah yang jelas dan tertib administrasi akan mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah serta memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik. (putaru)
DINPERPUSAR DEMAK 






