Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Bersama Dengan Petani Tambak Garam
DEMAK - Kamis 25 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Demak, menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Dalam Rangka Kegiatan Gempur Rokok Ilegal bersama dengan petani petambak garam, bertempat di Gedung Graha Bina Praja Kabupaten Demak.
Acara ini di hadiri oleh Bupati Demak, Sekda Demak, Perwakilan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Demak, Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang dan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kab. Demak.
Peserta Sosialisasi terdiri dari kelompok petani garam sebanyak 50 orang, berasal dari kecamatan Wedung Demak.
Dalam sambutannya Bupati Demak mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para petani, baik melalui pemberdayaan, peningkatan kualitas produksi, modernisasi teknik pengolahan tambak garam, maupun dukungan kebijakan lainnya yang berpihak kepada petani.
Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Rokok ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, jika peredaran rokok ilegal dapat ditekan, maka penerimaan negara akan semakin optimal dan manfaatnya juga semakin besar dirasakan oleh masyarakat, termasuk para petani tambak yang hadir dalam acara tersebut.
Dalam sambutan terakhirnya Bupati Demak Hj. Eisti’anah, SE mengatakan “Dengan semangat kebersamaan, mari kita dukung gerakan GEMPUR ROKOK ILEGAL demi terwujudnya Kabupaten Demak semakin Bermartabat, Maju dan Sejahtera“. (lutkan)
DINPERPUSAR DEMAK 





