FGD Pengelolaan DBHCHT Tahun 2026, Pemkab Demak Perkuat Transparansi dan Tepat Sasaran Pemanfaatan Dana
DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 di Hotel Amantis Demak, Senin (15/6/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Kepala Bapperida, Kepala BPKPAD, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak, perangkat daerah pengelola DBHCHT, serta masyarakat penerima manfaat.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak, Ahmad Nur Azizul Miftah, S.T., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mengenalkan berbagai program DBHCHT yang telah dan akan dilaksanakan oleh perangkat daerah sekaligus menghimpun masukan dari berbagai pihak sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan DBHCHT di Kabupaten Demak dilaksanakan berdasarkan regulasi pemerintah dan keputusan Bupati terkait tim koordinasi pengelolaan DBHCHT. Meski alokasi anggaran DBHCHT tahun 2026 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Demak tetap berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Saat membuka acara, Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. menyampaikan bahwa Kabupaten Demak merupakan salah satu daerah penerima DBHCHT sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara optimal dan sesuai regulasi yang berlaku. Pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Demak dialokasikan untuk tiga bidang utama, yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.
Pada bidang kesejahteraan masyarakat, dana dimanfaatkan untuk mendukung sektor pertanian tembakau, bantuan langsung tunai, pelatihan keterampilan kerja, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sementara pada bidang kesehatan, pemanfaatan dana diarahkan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan, peningkatan fasilitas kesehatan, dan pengadaan alat kesehatan. Adapun pada bidang penegakan hukum, program difokuskan pada pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, dan operasi pengawasan.
“FGD ini menjadi sarana komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat penerima manfaat untuk memperoleh masukan, evaluasi, serta usulan perbaikan program DBHCHT agar lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan”, ujar Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, S.T., M.T., memaparkan kebijakan penggunaan DBHCHT Tahun Anggaran 2026 yang berpedoman pada regulasi terbaru Kementerian Keuangan.
Ia menjelaskan bahwa alokasi DBHCHT terbagi dalam tiga bidang utama, yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Program kesejahteraan masyarakat diarahkan pada peningkatan kualitas pertanian tembakau, pelatihan keterampilan, bantuan langsung kepada masyarakat, serta dukungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Sementara itu, bidang penegakan hukum difokuskan pada sosialisasi ketentuan cukai, pengawasan peredaran rokok ilegal, pelaksanaan operasi bersama, dan peningkatan kapasitas aparat pelaksana. Sedangkan pada bidang kesehatan, program diarahkan pada upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk peningkatan layanan kesehatan, pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan, serta jaminan kesehatan masyarakat.
Melalui FGD ini, Pemerintah Kabupaten Demak berharap dapat memperoleh berbagai rekomendasi konstruktif dari peserta sehingga pengelolaan DBHCHT ke depan semakin berkualitas, tepat sasaran, dan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak. (Prokompim)
DINPERPUSAR DEMAK 





