Pemkab Demak Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada Atlet
DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dengan tema “Gempur Rokok Ilegal”, Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para atlet sebagai bagian dari upaya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal.
Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Demak atas inisiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman, khususnya kepada generasi muda, mengenai dampak negatif peredaran rokok ilegal.
“Rokok ilegal merupakan produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, seperti tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai. Hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat”, ujar Bupati.
Lebih lanjut disampaikan, penerimaan negara dari sektor cukai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan, termasuk di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.
Pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Demak telah memberikan kontribusi nyata, antara lain melalui peningkatan layanan kesehatan, penanganan stunting, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, serta dukungan program jaminan kesehatan. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk kegiatan sosialisasi, operasi pemberantasan rokok ilegal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelatihan keterampilan dan bantuan sosial.
Bupati juga menekankan pentingnya pengelolaan DBHCHT yang akuntabel, transparan, dan tepat sasaran agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengajak para atlet untuk berperan aktif sebagai agen perubahan dan teladan di masyarakat. Para atlet diharapkan dapat turut mengedukasi lingkungan sekitar agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.
“Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Mari bersama-sama kita sukseskan gerakan Gempur Rokok Ilegal dengan mengenali ciri-cirinya dan berani melaporkan apabila menemukan pelanggaran”, tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat dalam mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, sehingga peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak dapat ditekan.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Demak secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai “Gempur Rokok Ilegal”. (Prokompim)
DINPERPUSAR DEMAK 





