...
Serahkan SK BPD, Bupati Eisti : Terus Sinergikan Dengan Pemdes

DEMAK - Bupati Demak, Eistianah, berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat terus bersinergi dengan Pemerintah Desa, dalam pengawasan dan pembangunan desa.

Hal tersebut disampaikan Bupati Eisti usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) BPD Kecamatan Karangawen, Demak, Selasa (17/09/2024).

“Saya berharap, BPD dapat terus mendukung program program Kepalda Desa dalam pembangunan desa. Selain melakukan pengawasan dan mengevaluasi, BPD juga turut serta membantu Kepala Desa dalam melaksanakan program sesuai dengan peraturan,” kata Bupati  Eistianah.

Bupati menambahkan, Kecamatan Karangawen menjadi kecamatan ke 13 dalam pembagian SK BPD.

“Dari 14 kecamatan, ini kami bersama Dinpermades percepat penyerahan SK BPD. Tentunya, setelah SK 9 tahun kepala desa, diharapkan ini dapat memotivasi BPD dalam pelayanan ke masyarakat desa”, lanjut Eisti

Sementara itu, Ketua Paguyuban BPD Kecamatan Karangawen, Luthfi Chalim, menyampaikan, setelah diterimanya SK, dapat memotivasi petugas BPD dalam bekerja membantu kepala desa dalam pelaksaan program desa.

“Ini menjadi cambuk semangat, motivasi, serta dukungan ke kami untuk bekerja mengabdi ke Desa. Meski terkadang ada kendala, kesalahpahaman dengan kepala desa, tapi itu semua demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa”, kata Chalim.

Sebagai informasi, sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun. (Prokompim)