...
Pentingnya Mengelola Potensi Desa, Pemkab Demak Bentuk Produk Hukum Desa Bagi Aparatur Pemerintah Desa

DEMAK - Aparatur Pemerintahan Desa memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola potensi Desa, yaitu melaksanakan berbagai program pembangunan, serta melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan”, tutur Bupati Demak Eisti’anah pada saat membuka Pembekalan Materi Bagi Aparatur Pemerintah Desa Dalam Pembentukan Produk Hukum Desa, di Grhadika Bina Praja, Rabu (18/09/2024).

Bupati Eisti menambahkan, pembangunan Desa merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan daerah dan negara kita.

“Kita pahami bersama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023, ada beberapa ketentuan yang mengatur tentang Desa yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan hukum di dalam Masyarakat serta kehidupan ketatanegaraan Indonesia”, ungkapnya.

Melalui forum tersebut, Bupati Eisti berharap agar dapat ditinjau kembali dengan cermat setiap produk hukum tingkat desa yang telah dibuat, seperti Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Badan Permusyawaratan Desa, Keputusan Kepala Desa, dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.

“Kita harus memastikan kesesuaian dengan undang-undang yang baru dan melakukan penyesuaian. Saya berharap melalui kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman bersama terhadap substansi peraturan perundang-undangan yang ada di Kabupaten Demak”, ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Bupati Eisti juga menekankan agar seluruh Aparatur Pemerintah Desa melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing demi tercapainya kemaslahatan dan kemakmuran Masyarakat Desa.

“Bahwa menyesuaikan produk hukum dengan undang-undang baru bukanlah tugas yang mudah. Namun, ini adalah tugas yang harus kita laksanakan demi kepastian hukum dan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Demak”, pungkasnya.

Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak, Kendasih Iriani, mengatakan peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting, terutama dalam rangka pembentukan sistem hukum nasional, sebab segala kehidupan baik kehidupan bernegara, kehidupan berbangsa maupun kehidupan bermasyarakat harus didasarkan pada hukum.

“Perubahan terhadap suatu undang-undang sejatinya lumrah dalam sebuah negara karena hal ini dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan hukum dan kebutuhan hukum sesuai dengan dinamika perubahan dalam Masyarakat”, tuturnya.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, disebutkan bahwa Peraturan Daerah yang telah diundangkan dilakukan penyebarluasan kepada Masyarakat.

Diketahui, Bahwa penyebarluasan Peraturan Daerah kepada masyarakat dapat berupa sosialisasi.

Sosialisasi Peraturan Daerah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Aparatur Pemerintahan Desa yang sadar hukum, menumbuhkan kepatuhan dan ketertiban kepada norma hukum, dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang tujuan setiap Peraturan Daerah.

Dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah, perlu didukung dengan peraturan perundang-undangan yang dibentuk secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin hak dan kewajiban segenap masyarakat kabupaten Demak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Aparatur Pemerintahan Desa dalam rangka menjadikan Aparatur Pemerintahan Desa yang sadar hukum, menumbuhkan kepatuhan dan ketertiban kepada norma hukum, dan meningkatkan pengetahuan Aparatur Pemerintahan Desa tentang tujuan setiap Peraturan Daerah.

Peserta Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan sejumlah 120 orang, yang terdiri atas Aparatur Pemerintahan Desa se- Kabupaten Demak. (Prokompim)