...
Tim Gabungan GRI Demak Kembali Temukan 6.268 Batang Rokok Ilegal

DEMAK - Tim gabungan Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Demak dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Vea Cukai Semarang, OPD terkait kembali  menemukan ribuan batang rokok sebanyak 6.268  yang diduga ilegal di rumah salah satu rumah di Desa Purworejo  Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Kamis, (17/10/2024). 

Rokok yang di kemas dan di beri merk tersebut tidak memiliki izin resmi. Di antaranya, Sendang Biru Mild Black (30 bungkus @600 batang). Balveer Change Grape (61 bungkus @76 batang), Coffee Black (36 bungkus @576 batang). Bigg Bos Coffee Milk (24 bungkus @384 batang). Manchester (40 bungkus @800 batang). Sendang Biru (39 bungkus @780 batang). 

Kemudian rokok merk L.E.X (12 bungkus @240 batang). Ess Mild (10 bungkus @160 batang). Berry Prima (6 bungkus @96 batang).  Sumber Baru SB (15 bungkus @300 batang). Balveer Mango (21 bungkus @336 batang). Just (4 bungkus @80 batang). Oris Pulse Blueberry Mentol (3 bungkus @60 batang).  Oris Pulse Mojito (5 bungkus @100 batang). Oris Pulse Apple Mint (5 bungkus @100 batang)

Selanjutnya. Rokok bermerk Oris Pulse Strawberry Fusion (12 bungkus @240 batang). DAS Mild (20 bungkus @200 batang). Dubois (1 bungkus @20 batang). Crazy (1 bungkus @20 batang) dan Smith Merah (10 bungkus @200 batang).

Aryo Soebajoe Kasi Lidik Satpol PP Demak menjelaskan bahwa temuan ini merupakan yang kesekian kalinya oleh tim gabungan.

“Penemuan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang kami lakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat”, kata Aryo, Jum'at, (18/10/24).

"Satpol PP Demak akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperdagangkan rokok tanpa cukai resmi", tutupnya. (Kominfo/Apj).